SURAT PERJANJIAN KERJA RENOVASI RUMAH
(Kontrak Improved Version - Standard Bracket)
Nomor: 001/RENOVASIA/I/2026
Tanggal: 28 Januari 2026
Pada hari ini, Selasa, tanggal Dua Puluh Delapan Januari Dua Ribu Dua Puluh Enam (28-01-2026), kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA (PEMBERI KERJA)
Nama: Ibu Siti Nurhaliza
Alamat: Jl. Melati No. 15, RT 03/RW 05, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur 13720
No. KTP: 3175065508850002
No. Telepon/WhatsApp: 0812-3456-7890
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".
PIHAK KEDUA (PELAKSANA/KONTRAKTOR)
Nama: Abdul Jaelani
Alamat Usaha: Jl. Raya Bogor KM 28, Cibubur, Jakarta Timur
No. KTP: 3201234567890123
No. Telepon/WhatsApp: 0856-1234-5678
Nama Usaha: RENOVASIA
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama usaha RENOVASIA, selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".
Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik atau penyewa yang sah dari bangunan yang akan direnovasi.
- Bahwa PIHAK KEDUA adalah kontraktor yang bergerak di bidang jasa renovasi dan pembangunan rumah.
- Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud untuk melakukan renovasi rumah dan PIHAK KEDUA sanggup melaksanakannya.
- Bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Kerja ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
- PIHAK KEDUA setuju dan sanggup untuk melaksanakan pekerjaan renovasi rumah milik PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut:
Lokasi Pekerjaan:
Jl. Anggrek No. 27, RT 05/RW 08, Kelurahan Pondok Gede, Kecamatan Jatiasih, Bekasi 17423
Luas Area Pekerjaan: 98 m²
Jenis Pekerjaan: - Renovasi total 1 unit rumah tinggal - Pekerjaan struktur (pondasi, sloof, kolom, balok, ring balok) - Pekerjaan arsitektur (dinding, kusen, pintu, jendela, plafon, atap) - Pekerjaan finishing (cat, keramik, sanitary, plumbing, electrical) - Pekerjaan landscape (taman depan, carport)
- Spesifikasi Material & Standar Kualitas:
Seluruh material yang digunakan adalah material standard dengan kualitas baik sesuai RAB terlampir, mencakup: - Besi: SNI (BJTP/BJTD) - Semen: Holcim/Tiga Roda/Gresik - Keramik: Kualitas KW1 (Roman/Platinum/Asia Tile atau setara) - Cat: Avian/Dulux/Nippon (weathershield untuk eksterior) - Sanitary: TOTO/American Standard atau setara - Kusen: Aluminium powder coating atau kayu Meranti (sesuai pilihan PIHAK PERTAMA)
- Dokumen Terlampir:
- Lampiran A: RAB Detail (Rincian Anggaran Biaya)
- Lampiran B: Gambar Desain 3D & Denah Kerja
- Lampiran C: Spesifikasi Material Detail
-
Lampiran D: Timeline Kerja (Gantt Chart)
-
Pekerjaan TIDAK TERMASUK:
- Biaya perizinan IMB atau izin dari instansi pemerintah terkait
- Pembuatan sumur bor atau instalasi water treatment
- Furnitur permanen tertanam seperti lemari tanam dan kitchen set (dapat ditambahkan sebagai pekerjaan tambahan)
- Peralatan elektronik seperti AC, water heater, dan electrical appliances
- Pagar permanen dari besi atau batu (dapat ditambahkan sebagai pekerjaan tambahan)
- Taman khusus yang memerlukan jasa landscape designer profesional
-
Biaya pemakaian listrik dan air selama pelaksanaan konstruksi (ditanggung PIHAK PERTAMA)
-
PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk:
- Melakukan survei teknis dan pengukuran detail di lokasi pekerjaan
- Melakukan mobilisasi tenaga kerja dan peralatan konstruksi
- Melakukan pengadaan material sesuai dengan RAB yang telah disepakati
- Melakukan koordinasi dengan tukang dan subkontraktor yang diperlukan
- Mengakses lokasi proyek selama jam kerja yang telah ditentukan
PASAL 2
NILAI KONTRAK DAN SKEMA PEMBAYARAN
- NILAI KONTRAK TOTAL:
Nilai pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar:
Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Nilai tersebut sudah mencakup: - Material sesuai spesifikasi yang tercantum dalam RAB - Tenaga kerja termasuk tukang bangunan, pekerja, dan mandor - Biaya overhead operasional meliputi transportasi, peralatan, dan administrasi - Margin keuntungan kontraktor - Garansi pemeliharaan sesuai ketentuan dalam kontrak ini
- SKEMA PEMBAYARAN BERTAHAP:
Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan rincian:
| Termin | Persentase | Nominal | Trigger (Progress) | Estimasi Waktu |
|---|---|---|---|---|
| DP 1 | 30% | Rp 105.000.000 | Penandatanganan kontrak | Minggu ke-0 |
| Termin 1 | 30% | Rp 105.000.000 | Kemajuan pekerjaan 35% | Minggu ke-6 |
| Termin 2 | 30% | Rp 105.000.000 | Kemajuan pekerjaan 70% | Minggu ke-12 |
| Pelunasan | 10% | Rp 35.000.000 | Penyelesaian 100% + BAST | Minggu ke-16 |
| TOTAL | 100% | Rp 350.000.000 |
- METODE PEMBAYARAN:
Pembayaran dapat dilakukan melalui: - Transfer Bank: BCA atas nama Abdul Jaelani, Nomor Rekening 1234567890 - Transfer Bank: Mandiri atas nama Abdul Jaelani, Nomor Rekening 0987654321 - Tunai (hanya untuk pembayaran di bawah Rp 50.000.000, sisanya wajib melalui transfer bank untuk keperluan dokumentasi)
- BUKTI PEMBAYARAN:
Setiap pembayaran wajib disertai: - Bukti transfer/kwitansi bermaterai - Invoice dari PIHAK KEDUA - Berita Acara Progress (untuk termin & pelunasan)
PASAL 3
PEMBAYARAN DAN PROGRES PELAKSANAAN PEKERJAAN
3.1 TIMELINE PEMBAYARAN
- Setiap pembayaran diharapkan diselesaikan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah:
- Penandatanganan kontrak (untuk pembayaran uang muka)
- Penandatanganan Berita Acara Progres Pekerjaan (untuk pembayaran termin 1 dan termin 2)
-
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (untuk pelunasan)
-
Pembayaran dianggap sah dan efektif setelah dana diterima secara penuh di rekening PIHAK KEDUA.
-
Hari kerja adalah Senin - Sabtu (kecuali hari libur nasional).
3.2 MEKANISME PEMBAYARAN DAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. PEMBAYARAN TEPAT WAKTU
Apabila pembayaran dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati: - Setelah pembayaran uang muka diterima: proses mobilisasi dan pengadaan material akan dimulai - Setelah pembayaran termin diterima: pelaksanaan tahap berikutnya akan dilanjutkan sesuai jadwal - Setelah pelunasan diterima: pekerjaan finishing dan serah terima akan dilaksanakan
B. PEMBAYARAN TERTUNDA
Apabila pembayaran mengalami keterlambatan: - Pengadaan material akan disesuaikan dengan ketersediaan dana - Apabila material habis, pekerjaan akan dijeda sementara menunggu pembayaran - Jangka waktu penyelesaian pekerjaan akan disesuaikan secara otomatis sesuai dengan durasi keterlambatan pembayaran
CONTOH PERHITUNGAN: Apabila pembayaran Termin 1 yang seharusnya dilakukan pada tanggal 15 Maret namun terealisasi pada tanggal 30 Maret (mengalami keterlambatan 15 hari kalender), maka jangka waktu penyelesaian proyek akan diperpanjang secara otomatis selama 15 hari kalender. Dengan demikian, apabila target penyelesaian semula adalah tanggal 1 Juni, maka akan berubah menjadi tanggal 16 Juni.
3.3 KEWAJIBAN KOMUNIKASI
A. KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Apabila PIHAK PERTAMA mengetahui akan terjadi keterlambatan pembayaran, maka PIHAK PERTAMA wajib: - Memberitahukan kepada PIHAK KEDUA sebelum jatuh tempo pembayaran - Menyampaikan estimasi waktu pembayaran dapat dilakukan - Melakukan pembahasan dengan PIHAK KEDUA mengenai kelanjutan pelaksanaan pekerjaan
B. KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Apabila PIHAK KEDUA akan menghentikan sementara pekerjaan, maka PIHAK KEDUA wajib: - Memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA terlebih dahulu - Menyampaikan alasan penghentian sementara (keterbatasan material, menunggu pembayaran) - Memberikan informasi mengenai estimasi waktu pekerjaan dapat dilanjutkan kembali
3.4 MEKANISME PENGHENTIAN SEMENTARA PELAKSANAAN PEKERJAAN
HARI KESATU HINGGA KETUJUH SETELAH JATUH TEMPO: - PIHAK KEDUA akan menyampaikan pengingat pembayaran kepada PIHAK PERTAMA - Pelaksanaan pekerjaan masih berlangsung dengan memanfaatkan persediaan material yang tersedia - Jangka waktu penyelesaian belum terpengaruh (periode toleransi)
HARI KEDELAPAN HINGGA KEEMPAT BELAS: - PIHAK KEDUA akan menyampaikan tindak lanjut mengenai keterbatasan material kepada PIHAK PERTAMA - Pelaksanaan pekerjaan akan mulai melambat karena keterbatasan material - Jangka waktu penyelesaian mulai terpengaruh dan akan disesuaikan sesuai durasi keterlambatan
HARI KELIMA BELAS DAN SETERUSNYA: - PIHAK KEDUA akan menyampaikan pemberitahuan formal mengenai penghentian sementara pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran diterima - Penghentian bersifat sementara dan bukan merupakan pembatalan kontrak - Jangka waktu penyelesaian proyek diperpanjang sesuai dengan durasi keterlambatan pembayaran - Pelaksanaan pekerjaan akan dilanjutkan kembali setelah pembayaran diterima secara penuh
3.5 KONSEKUENSI KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
Kedua belah pihak sepakat bahwa keterlambatan pembayaran tidak akan dikenakan sanksi berupa denda uang, melainkan konsekuensi berupa: - Penyesuaian jangka waktu penyelesaian proyek sesuai dengan durasi keterlambatan pembayaran - Penghentian sementara pelaksanaan pekerjaan apabila pembayaran tidak dapat dilakukan sesuai jadwal
3.6 PERSYARATAN PEMBAYARAN TERMIN
Pembayaran termin hanya dapat dilakukan apabila: - Progress pekerjaan telah tercapai dan diverifikasi bersama - Berita Acara Progress telah ditandatangani oleh kedua belah pihak - Dokumentasi foto pekerjaan telah tersedia dan disampaikan
PASAL 4
TIMELINE PROYEK & KOMITMEN MUTUAL
4.1 TARGET TIMELINE
Durasi Pekerjaan: 4 (empat) bulan kalender = 16 minggu
Tanggal Mulai: 3 Februari 2026 (setelah pembayaran uang muka diterima)
Target Selesai: 3 Juni 2026
CATATAN PENTING: Jangka waktu ini berlaku apabila: - Pembayaran dilakukan sesuai jadwal yang telah disepakati - Tidak terdapat perubahan lingkup pekerjaan - Tidak terjadi force majeure - Akses lokasi proyek tidak terhambat oleh PIHAK PERTAMA
Apabila terdapat keterlambatan pembayaran, jangka waktu penyelesaian akan diperpanjang secara otomatis (lihat Pasal 3)
4.2 KEWAJIBAN DAN KOMITMEN PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA berkomitmen untuk: - Melaksanakan pekerjaan secara profesional dan efisien - Melakukan koordinasi secara proaktif apabila terdapat hambatan - Menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan secara berkala kepada PIHAK PERTAMA - Menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu yang telah disepakati - Mempertahankan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan
4.3 KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN OLEH PIHAK KEDUA
A. FASE PERTAMA - KOMUNIKASI AWAL (Minggu 1-2 Keterlambatan)
PIHAK KEDUA wajib menyampaikan pemberitahuan kepada PIHAK PERTAMA mengenai: - Potensi keterlambatan dan estimasi durasinya - Penyebab keterlambatan - Rencana percepatan (apabila memungkinkan)
Pada fase ini belum diberlakukan konsekuensi apapun, dan kedua belah pihak akan melakukan pembahasan mengenai rencana pemulihan jadwal pelaksanaan.
B. FASE KEDUA - PENYELESAIAN MASALAH (Minggu 3-4 Keterlambatan)
Kedua belah pihak akan mengadakan pertemuan untuk membahas: - Penyebab keterlambatan dan solusi yang dapat dilakukan - Upaya percepatan yang ditawarkan oleh PIHAK KEDUA, antara lain: - Penambahan tenaga kerja dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA - Pelaksanaan kerja lembur atau pelaksanaan pada hari libur dan akhir pekan - Percepatan proses pengadaan material dan peralatan
PIHAK PERTAMA dapat memilih: - Menerima upaya percepatan dan menunggu hasilnya - Menerima penyesuaian jangka waktu penyelesaian
C. FASE KETIGA - KOMPENSASI (Keterlambatan Lebih dari 1 Bulan)
Apabila terjadi keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan yang disebabkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA (bukan force majeure atau keterlambatan pembayaran), maka PIHAK KEDUA akan memberikan kompensasi berupa:
OPSI A - Layanan Tambahan: - Pekerjaan tambahan minor tanpa biaya tambahan, meliputi: perbaikan finishing, perbaikan kecil, atau penataan landscape sederhana - Pengurangan nilai pembayaran akhir sebesar Rp 2.000.000 hingga Rp 5.000.000 yang dapat dinegosiasikan - Perpanjangan masa garansi selama 30 hari kalender - Prioritas penanganan keluhan dan layanan purna jual
OPSI B - Kompensasi Layanan: - Pemeliharaan tanpa biaya tambahan selama 3 bulan - Konsultasi tanpa biaya untuk proyek berikutnya - Perbaikan minor tanpa biaya tambahan dalam periode 6 bulan pertama
OPSI C - Kesepakatan Bersama: Kedua belah pihak dapat berdiskusi untuk menentukan bentuk kompensasi yang disepakati, termasuk kombinasi dari opsi A dan B di atas.
4.4 PENGECUALIAN KOMPENSASI KETERLAMBATAN
Keterlambatan yang disebabkan oleh hal-hal berikut tidak akan dikenakan kompensasi: - Force majeure, meliputi bencana alam, pandemi, kebakaran, dan peristiwa sejenis - Keterlambatan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA - Perubahan atau penambahan lingkup pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA - Instruksi penghentian atau penundaan pelaksanaan dari PIHAK PERTAMA - Kelangkaan material di luar kemampuan kontrol yang wajar - Cuaca ekstrem berkepanjangan, yaitu hujan lebih dari 7 hari berturut-turut - Keterlambatan perizinan yang bukan disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA
Untuk keterlambatan dengan alasan pengecualian di atas: - Jangka waktu penyelesaian akan diperpanjang secara otomatis - PIHAK KEDUA wajib menyampaikan dokumentasi (foto, bukti, atau laporan) - Komunikasi proaktif kepada PIHAK PERTAMA tetap wajib dilakukan
4.5 APRESIASI PENYELESAIAN LEBIH AWAL
Apabila PIHAK KEDUA menyelesaikan pekerjaan lebih cepat dari jadwal yang disepakati, maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan apresiasi sebagai berikut:
A. Penyelesaian 1-2 Minggu Lebih Awal:
- Voucher diskon 5% untuk proyek berikutnya
- Testimonial tertulis untuk keperluan pemasaran PIHAK KEDUA
B. Penyelesaian 3 hingga 4 Minggu Lebih Awal:
- Bonus sebesar Rp 3.000.000 hingga Rp 5.000.000 yang dapat dinegosiasikan
- Prioritas dalam penanganan proyek berikutnya
- Pemberian rekomendasi kepada pihak ketiga
C. Penyelesaian 1 Bulan atau Lebih Awal:
- Bonus sebesar 3% hingga 5% dari nilai kontrak
- Pemberian testimonial dan rekomendasi secara aktif
- Kesempatan prioritas kerjasama untuk proyek berikutnya
Persyaratan Apresiasi: - Kualitas pekerjaan tetap sesuai spesifikasi - PIHAK PERTAMA menyatakan kepuasan atas hasil pekerjaan - Tidak terdapat pekerjaan ulang yang signifikan - Inspeksi akhir dinyatakan lulus
4.6 MEKANISME PENYESUAIAN JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan proyek dapat disesuaikan apabila: - Terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif - Kedua belah pihak menyetujui penyesuaian tersebut - Penyesuaian tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak
Prosedur Penyesuaian: - Penyesuaian minor dengan durasi kurang dari 1 minggu: kesepakatan lisan atau tertulis sederhana - Penyesuaian signifikan dengan durasi lebih dari 1 minggu: addendum kontrak secara tertulis - Pemutakhiran jadwal kerja dalam bentuk diagram Gantt Chart dan pemberitahuan resmi kepada kedua belah pihak
4.7 PRINSIP KEADILAN DAN KESEIMBANGAN
Kedua belah pihak sepakat bahwa:
A. Keterlambatan Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA:
- Jangka waktu penyelesaian diperpanjang secara otomatis
- Pekerjaan dapat dihentikan sementara atau diperlambat
- Tidak dikenakan denda dalam bentuk uang
B. Keterlambatan Penyelesaian oleh PIHAK KEDUA:
- Kompensasi berupa layanan tambahan atau pengurangan nilai pembayaran
- Atau kompensasi berupa layanan pemeliharaan tanpa biaya tambahan
- Tidak dikenakan sanksi denda dalam bentuk uang namun terdapat konsekuensi yang adil dan proporsional
PASAL 5
PEKERJAAN TAMBAHAN DAN PERUBAHAN LINGKUP PEKERJAAN
5.1 DEFINISI DAN KATEGORI
A. DEFINISI PEKERJAAN TAMBAHAN
Pekerjaan tambahan adalah pekerjaan yang berada di luar lingkup Pasal 1 yang diminta oleh PIHAK PERTAMA setelah kontrak ditandatangani, meliputi:
- Penambahan Item Pekerjaan Baru:
- Perluasan area bangunan
- Penambahan fasilitas baru, meliputi: kanopi, pagar, gazebo, kolam
- Furnitur permanen tertanam, meliputi: kitchen set, lemari tanam, partisi
-
Instalasi tambahan, meliputi: CCTV, sistem rumah pintar, pemanas air
-
Peningkatan Spesifikasi Material:
- Peningkatan keramik dari ukuran 60x60 menjadi 80x80 atau granit
- Peningkatan cat dari standar menjadi premium anti-jamur
- Peningkatan sanitary dari standar menjadi merek premium
-
Peningkatan kusen dari aluminium menjadi uPVC
-
Perubahan Desain:
- Modifikasi tata letak ruangan
- Perubahan struktur (penambahan bukaan, pergeseran dinding)
- Perubahan elevasi atau fasad bangunan
B. KATEGORI BERDASARKAN NILAI
| Kategori | Nilai | Persentase dari Kontrak | Prosedur |
|---|---|---|---|
| MINOR | ≤ Rp 35 juta | ≤ 10% | Persetujuan sederhana |
| MODERATE | Rp 35 juta - Rp 70 juta | 10% - 20% | Penawaran rinci dengan uang muka |
| MAJOR | > Rp 70 juta | > 20% | Addendum kontrak baru |
5.2 PROSEDUR PENGAJUAN PEKERJAAN TAMBAHAN
A. TAHAP PENGAJUAN (PIHAK PERTAMA)
Langkah 1: Penyampaian Permintaan Tertulis - PIHAK PERTAMA menyampaikan permintaan secara tertulis (email, WhatsApp, atau surat) - Mencantumkan detail pekerjaan yang diminta - Menyertakan referensi (foto, gambar, atau spesifikasi) jika ada - Target waktu penyelesaian yang diinginkan
Langkah 2: Kunjungan dan Survei (jika diperlukan) - PIHAK KEDUA melakukan survei lapangan dalam waktu paling lama 2 hari kerja - Mengukur dan mengidentifikasi kebutuhan material - Menilai dampak terhadap pekerjaan yang sedang berjalan
B. TAHAP PENAWARAN (PIHAK KEDUA)
Langkah 3: Penyusunan Penawaran Harga - PIHAK KEDUA menyusun penawaran harga rinci dalam waktu paling lama 3 hari kerja - Penawaran harga wajib mencakup: - Rincian lingkup pekerjaan tambahan - Rincian biaya material dan upah - Persentase dari nilai kontrak awal - Estimasi waktu pelaksanaan - Dampak terhadap jangka waktu kontrak utama (jika ada) - Skema pembayaran yang diusulkan - Masa berlaku penawaran (paling singkat 7 hari)
Langkah 4: Analisis Dampak - PIHAK KEDUA wajib menyampaikan analisis dampak meliputi: - Dampak Waktu: Apakah akan menggeser jangka waktu penyelesaian? - Dampak Biaya: Total kumulatif pekerjaan tambahan sudah berapa persen dari nilai kontrak? - Dampak Kualitas: Apakah akan mempengaruhi pekerjaan yang sudah selesai? - Dampak Sumber Daya: Apakah memerlukan penambahan tenaga kerja atau peralatan?
C. TAHAP PERSETUJUAN (PIHAK PERTAMA)
Langkah 5: Masa Pertimbangan - PIHAK PERTAMA memiliki waktu paling lama 7 hari kerja untuk mempertimbangkan - Dapat mengajukan negosiasi harga atau penyesuaian lingkup - Dapat meminta penawaran alternatif dengan spesifikasi berbeda
Langkah 6: Persetujuan Tertulis - PIHAK PERTAMA memberikan persetujuan tertulis (tanda tangan penawaran harga atau email konfirmasi) - Menyetujui skema pembayaran yang diusulkan - Menyetujui penyesuaian jangka waktu (jika ada)
D. TAHAP PELAKSANAAN
Langkah 7: Pembayaran Uang Muka (untuk kategori Moderate dan Major) - PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran uang muka sesuai kesepakatan - Uang muka wajib diterima sebelum PIHAK KEDUA memulai pekerjaan tambahan - Bukti pembayaran menjadi penanda dimulainya pelaksanaan
Langkah 8: Pelaksanaan Pekerjaan Tambahan - PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan tambahan sesuai penawaran harga yang telah disetujui - Dokumentasi foto sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan - Koordinasi dengan pekerjaan utama yang sedang berjalan
Langkah 9: Serah Terima dan Pembayaran - Setelah selesai, dilakukan inspeksi bersama - Berita Acara Pekerjaan Tambahan ditandatangani - Pembayaran sisa (jika ada) dilakukan sesuai kesepakatan
5.3 BATASAN DAN CEILING PEKERJAAN TAMBAHAN
A. BATASAN KATEGORI MINOR (≤ 10% atau ≤ Rp 35 juta)
Prosedur Sederhana: - Penawaran harga sederhana (dapat melalui WhatsApp) - Persetujuan secara lisan atau konfirmasi pesan teks (dengan tangkapan layar sebagai bukti) - Tidak memerlukan uang muka terpisah - Pembayaran bersamaan dengan termin berikutnya - Tidak memerlukan addendum kontrak
Contoh: - Penambahan 2 titik lampu outdoor senilai Rp 3.000.000 - Peningkatan spesifikasi cat eksterior menjadi weathershield senilai Rp 8.000.000 - Penambahan keran taman beserta instalasinya senilai Rp 2.500.000 - Pembuatan rak dinding termasuk pengecatan senilai Rp 4.000.000
Syarat: - Total kumulatif pekerjaan tambahan minor tidak melebihi 10% - Tidak menggeser timeline lebih dari 1 minggu
B. BATASAN KATEGORI MODERATE (10% - 20% atau Rp 35 juta - Rp 70 juta)
Prosedur Menengah: - Penawaran harga tertulis lengkap dengan rincian biaya - Persetujuan tertulis (tanda tangan atau email resmi) - Uang muka minimal 30% dari nilai pekerjaan tambahan - Sisa pembayaran dapat bersamaan dengan termin kontrak utama atau terpisah - Dokumentasi terpisah (faktur tersendiri) - Surat Perintah Kerja atau Surat Perjanjian Kerja sederhana
Contoh: - Pembuatan carport permanen dengan kanopi senilai Rp 45.000.000 - Kitchen set dengan panjang 4 meter senilai Rp 40.000.000 - Pembuatan taman depan dengan landscape sederhana senilai Rp 35.000.000 - Peningkatan spesifikasi seluruh perlengkapan sanitary menjadi merek premium senilai Rp 50.000.000
Syarat: - Uang muka sebesar 30% wajib dibayar sebelum mulai pengadaan material - Penyesuaian jangka waktu paling lama 2 minggu - Total kumulatif (Minor ditambah Moderate) tidak melebihi 20%
C. BATASAN KATEGORI MAJOR (> 20% atau > Rp 70 juta)
Prosedur Formal: - Wajib kontrak addendum lengkap - RAB detail terlampir - Skema pembayaran terpisah (minimal 30% DP + 2 termin) - Timeline terpisah dari kontrak utama - Project tracking terpisah - Dapat dikerjakan paralel atau sekuensial (sesuai kesepakatan)
Ilustrasi: - Penambahan struktur lantai 2 senilai Rp 200.000.000 - Perluasan bangunan seluas 30 m² senilai Rp 150.000.000 - Pembuatan landscape komprehensif dengan kolam renang senilai Rp 180.000.000 - Instalasi sistem smart home automation lengkap senilai Rp 120.000.000
Syarat: - Addendum kontrak wajib ditandatangani - DP minimal 30% dari nilai pekerjaan tambahan - Timeline dikomunikasikan dengan jelas (apakah parallel atau sequential) - Tidak mengganggu progress kontrak utama
D. CEILING MAKSIMAL ABSOLUT
Batas Maksimal: 30% dari nilai kontrak awal = Rp 105 juta
Konsekuensi Melebihi Ceiling: - Apabila permintaan pekerjaan tambahan total melebihi 30%, maka: - Dianggap sebagai PROYEK BARU - Memerlukan KONTRAK BARU terpisah penuh - Dilakukan RE-QUOTATION menyeluruh - Timeline dan pembayaran sepenuhnya terpisah - Dapat dikerjakan oleh PIHAK KEDUA atau kontraktor lain (sesuai kesepakatan)
Rasionalisasi: Pekerjaan tambahan yang melebihi 30% mengindikasikan bahwa lingkup awal tidak sesuai dengan kebutuhan aktual. Untuk melindungi kedua belah pihak, lebih baik dibuat kontrak baru dengan perencanaan yang lebih matang.
5.4 PERUBAHAN LINGKUP PEKERJAAN (SCOPE CHANGE)
A. DEFINISI SCOPE CHANGE
Perubahan lingkup adalah modifikasi terhadap pekerjaan yang sudah tercantum dalam Pasal 1, meliputi:
- Pengurangan Item Pekerjaan:
- PIHAK PERTAMA membatalkan sebagian pekerjaan yang sudah disepakati
-
Contoh: Tidak jadi memasang plafon di kamar mandi, tidak jadi cat dinding belakang
-
Substitusi Material:
- Penggantian material yang sudah disepakati dengan material lain yang setara atau berbeda
-
Ilustrasi: Penggantian keramik merek A dengan merek B, penggantian warna cat yang telah disepakati
-
Modifikasi Desain atau Tata Letak:
- Perubahan tata letak yang tidak menambah luas bangunan
- Ilustrasi: Pergeseran posisi pintu, perubahan tinggi plafon, modifikasi bentuk ruangan
B. SCOPE FREEZE DATE (TANGGAL PEMBEKUAN LINGKUP)
Prinsip: Untuk menghindari perubahan yang terus-menerus, ditetapkan Scope Freeze Date yaitu batas waktu di mana lingkup pekerjaan tidak boleh diubah lagi kecuali dalam kondisi darurat.
Ketentuan: - Scope Freeze Date: Progress 30% atau 6 minggu setelah mulai kerja (mana yang lebih awal) - Setelah tanggal ini, perubahan lingkup hanya dapat dilakukan dengan: - Alasan teknis yang tidak dapat dihindari - Persetujuan kedua belah pihak - Analisis dampak biaya dan waktu yang jelas - Kompensasi yang adil apabila perubahan merugikan salah satu pihak
Pengecualian: - Kondisi darurat (struktur existing berbahaya, ditemukan masalah kritis) - Force majeure - Perintah dari pihak berwenang (Pemda, PLN, PDAM, dll)
C. PROSEDUR CHANGE ORDER (PERINTAH PERUBAHAN)
Langkah 1: Pengajuan Change Request - PIHAK PERTAMA mengajukan permintaan perubahan secara tertulis - Menggunakan Formulir Permintaan Perubahan (Change Request Form) - Mencantumkan: - Item pekerjaan yang akan diubah - Alasan perubahan - Hasil yang diinginkan
Langkah 2: Analisis Dampak oleh PIHAK KEDUA - PIHAK KEDUA melakukan analisis dalam waktu maksimal 3 hari kerja - Menyampaikan Impact Analysis Report yang mencakup: - Dampak Biaya: Apakah lebih mahal, lebih murah, atau sama? - Dampak Waktu: Apakah menambah atau mengurangi durasi? - Dampak Teknis: Apakah feasible? Apakah ada risiko? - Rekomendasi: Sebaiknya dilakukan atau tidak?
Langkah 3: Negosiasi dan Kesepakatan - Kedua belah pihak berdiskusi mengenai hasil analisis - Mencapai kesepakatan mengenai: - Adjustment biaya (tambah/kurang) - Adjustment timeline - Siapa yang menanggung biaya perubahan (sesuai penyebab)
Langkah 4: Dokumentasi Change Order - Dibuat Change Order tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak - Change Order mencakup: - Nomor urut perubahan (CO-001, CO-002, dst) - Tanggal perubahan - Deskripsi perubahan - Dampak biaya (credit/debit) - Dampak timeline (tambah/kurang berapa hari) - Total nilai kontrak setelah perubahan - Tanda tangan kedua belah pihak
Langkah 5: Update Kontrak dan RAB - Kontrak dan RAB di-update sesuai Change Order - Dokumentasi disimpan sebagai lampiran kontrak
D. BATASAN PERUBAHAN GRATIS vs BERBAYAR
Perubahan GRATIS (Ditanggung PIHAK KEDUA): - Kesalahan pengukuran oleh PIHAK KEDUA - Kesalahan pembelian material oleh PIHAK KEDUA - Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak - Cacat mutu yang perlu perbaikan
Perubahan BERBAYAR (Ditanggung PIHAK PERTAMA): - Perubahan keinginan/selera PIHAK PERTAMA - Upgrade material atas permintaan PIHAK PERTAMA - Modifikasi desain atas permintaan PIHAK PERTAMA - Penambahan item pekerjaan baru
Perubahan Ditanggung Bersama dengan Proporsi Sama: - Kondisi existing tidak sesuai dengan hasil survei (dinding lapuk, pondasi rusak) - Ketidaksesuaian gambar dengan kondisi lapangan aktual - Perubahan standar atau regulasi pemerintah yang wajib diikuti
5.5 PENYEBAB DAN PENANGGUNG BIAYA
| Penyebab Pekerjaan Tambahan/Perubahan | Penanggung Biaya | Dokumentasi Wajib |
|---|---|---|
| Force majeure (gempa bumi, kebakaran, banjir) | Ditanggung bersama dengan proporsi 50% masing-masing pihak | Dokumentasi foto kejadian dan laporan tertulis |
| Kesalahan survei atau pengukuran oleh PIHAK KEDUA | Ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA | Dokumentasi foto dan berita acara |
| Kesalahan pembelian material oleh PIHAK KEDUA | Ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA | Bukti pembelian material |
| Permintaan perubahan dari PIHAK PERTAMA | Ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA | Formulir permintaan perubahan |
| Kondisi existing tidak sesuai hasil survei | Ditanggung bersama dengan proporsi 50% masing-masing pihak | Dokumentasi foto kondisi awal dan laporan survei |
| Perubahan regulasi atau peraturan pemerintah | Ditanggung bersama dengan proporsi 50% masing-masing pihak | Salinan surat edaran atau regulasi resmi |
| Kenaikan harga material melebihi 15% | Ditanggung sesuai mekanisme dalam Pasal Eskalasi Material | Bukti penawaran harga material |
5.6 HARGA PEKERJAAN TAMBAHAN
A. PRINSIP PENETAPAN HARGA
- Untuk Pekerjaan Tambahan pada Proyek yang Sedang Berjalan:
- Harga menggunakan margin yang disesuaikan dengan maksimal 15% di atas harga pokok
- Menggunakan referensi harga RAB kontrak utama untuk menjaga konsistensi
-
Rincian biaya (breakdown) disediakan secara transparan
-
Untuk Pekerjaan Tambahan Kategori Mayor (melebihi 20%):
- Harga dapat menggunakan margin standar berkisar 20% hingga 25%
- Mengingat pekerjaan tambahan mayor memiliki kompleksitas setara dengan proyek terpisah
- Penawaran harga detail dengan RAB lengkap dilampirkan
B. KETENTUAN YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN
- Penetapan harga dengan margin melebihi 25% dari harga pokok
- Penetapan harga yang berbeda signifikan dari RAB awal untuk item pekerjaan yang serupa
- Adanya biaya tersembunyi atau biaya tambahan yang tidak dikomunikasikan sebelumnya
C. MEKANISME NEGOSIASI
- PIHAK PERTAMA berhak mengajukan negosiasi harga
- PIHAK KEDUA berhak menjelaskan komponen biaya
- Kesepakatan dicapai melalui diskusi dengan itikad baik
- Apabila tidak tercapai kesepakatan, pekerjaan tambahan dapat dibatalkan atau diserahkan ke pihak lain
5.7 SKEMA PEMBAYARAN PEKERJAAN TAMBAHAN
A. Kategori MINOR (≤ 10% atau ≤ Rp 35 juta)
Opsi 1: Bersamaan dengan Pembayaran Termin Berikutnya - Nilai pekerjaan tambahan ditambahkan ke dalam pembayaran termin berikutnya - Ilustrasi: Pembayaran Termin 2 yang semula Rp 105.000.000, setelah adanya pekerjaan tambahan senilai Rp 8.000.000 menjadi Rp 113.000.000
Opsi 2: Pembayaran Terpisah Setelah Pekerjaan Selesai - Setelah pekerjaan tambahan selesai dan diverifikasi, pembayaran dilakukan secara langsung - Tidak perlu menunggu jadwal pembayaran termin kontrak utama
B. Kategori MODERATE (10% - 20%)
Skema Pembayaran Wajib: - Down Payment 30% dari nilai pekerjaan tambahan (untuk pengadaan material) - Sisa 70% saat pekerjaan selesai atau bersamaan dengan pembayaran termin kontrak utama
Ilustrasi: Pekerjaan tambahan senilai Rp 50.000.000: - Down Payment 30% = Rp 15.000.000 (sebelum pelaksanaan dimulai) - Sisa 70% = Rp 35.000.000 (setelah pekerjaan selesai)
C. Kategori MAJOR (> 20%)
Skema Pembayaran Wajib: - Down Payment 30% untuk mobilisasi dan pengadaan material awal - Termin Pertama 40% saat kemajuan pekerjaan mencapai 50% - Pelunasan 30% saat penyelesaian pekerjaan 100%
Ilustrasi: Pekerjaan tambahan senilai Rp 150.000.000: - Down Payment 30% = Rp 45.000.000 (sebelum pelaksanaan dimulai) - Termin Pertama 40% = Rp 60.000.000 (saat kemajuan mencapai 50%) - Pelunasan 30% = Rp 45.000.000 (saat penyelesaian 100%)
5.8 DAMPAK TERHADAP TIMELINE KONTRAK UTAMA
A. Pekerjaan Tambahan PARALLEL (Bersamaan)
Apabila pekerjaan tambahan dapat dikerjakan bersamaan dengan kontrak utama: - Timeline kontrak utama tidak berubah - PIHAK KEDUA menambah resource (tenaga kerja) - Koordinasi ketat untuk menghindari konflik di lapangan
B. Pekerjaan Tambahan SEQUENTIAL (Berurutan)
Apabila pekerjaan tambahan harus menunggu pekerjaan utama selesai dulu: - Timeline kontrak utama tidak berubah - Pekerjaan tambahan dimulai setelah kontrak utama selesai atau mencapai tahap tertentu
C. Pekerjaan Tambahan yang MENGGANGGU Kontrak Utama
Apabila pekerjaan tambahan menyebabkan pekerjaan utama harus berhenti atau melambat: - Timeline kontrak utama disesuaikan (diperpanjang) - Durasi perpanjangan = estimasi gangguan - Harus dikomunikasikan dan disetujui PIHAK PERTAMA sebelum mulai - Didokumentasikan dalam Change Order
5.9 PENOLAKAN PEKERJAAN TAMBAHAN
PIHAK KEDUA berhak menolak permintaan pekerjaan tambahan apabila:
- Tidak Feasible Secara Teknis:
- Bertentangan dengan struktur yang ada
- Melanggar standar keselamatan
-
Tidak memungkinkan dengan kondisi existing
-
Melebihi Kapasitas:
- Resource (tenaga kerja, peralatan) tidak mencukupi
- Jadwal terlalu padat dengan proyek lain
-
Tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang diminta
-
Mengganggu Timeline Kontrak Utama:
- Akan menyebabkan keterlambatan penyelesaian kontrak utama >2 minggu
-
PIHAK PERTAMA tidak setuju dengan perpanjangan timeline
-
Harga Tidak Wajar:
- PIHAK PERTAMA meminta harga di bawah biaya pokok
- Tidak ada kesepakatan harga setelah negosiasi
Prosedur Penolakan: - PIHAK KEDUA menyampaikan penolakan secara tertulis - Disertai penjelasan yang jelas dan profesional - Dapat menawarkan alternatif solusi (jika ada) - PIHAK PERTAMA dapat menggunakan kontraktor lain untuk pekerjaan tambahan tersebut
5.10 DOKUMENTASI WAJIB
Setiap pekerjaan tambahan atau perubahan lingkup wajib didokumentasikan:
- Formulir Permintaan Perubahan (Change Request Form)
- Quotation/Penawaran Harga dengan breakdown detail
- Impact Analysis (dampak biaya, waktu, teknis)
- Persetujuan Tertulis dari PIHAK PERTAMA
- Change Order (untuk perubahan lingkup)
- Foto Dokumentasi sebelum, selama, dan sesudah
- Berita Acara Pekerjaan Tambahan setelah selesai
- Invoice/Kwitansi pembayaran
Seluruh dokumentasi menjadi bagian tidak terpisahkan dari kontrak ini dan wajib disimpan oleh kedua belah pihak.
PASAL 6
TRANSPARANSI BIAYA DAN PENYELESAIAN MASALAH SECARA KOLABORATIF
6.1 KOMITMEN TRANSPARANSI
PIHAK KEDUA berkomitmen untuk melakukan transparansi penuh mengenai kondisi biaya proyek kepada PIHAK PERTAMA melalui: - Penyampaian laporan kemajuan dan biaya secara berkala - Pendekatan keterbukaan mengenai penggunaan dana - Pemberitahuan dini apabila terdapat potensi pembengkakan biaya - Tidak terdapat biaya tersembunyi atau biaya tambahan yang tidak diinformasikan
6.2 SISTEM PERINGATAN DINI
A. PERINGATAN TINGKAT PERTAMA (KUNING)
Pemicu: Rasio biaya mencapai 40% saat kemajuan pekerjaan baru 50%
Tindakan: - PIHAK KEDUA menginformasikan kepada PIHAK PERTAMA mengenai potensi pembengkakan biaya - Identifikasi penyebab (kenaikan harga material, perubahan lingkup, atau lainnya) - Diskusi solusi bersama - Pemantauan lebih ketat selama 2 minggu ke depan
B. PERINGATAN TINGKAT KEDUA (ORANYE)
Pemicu: Rasio biaya mencapai 45% saat kemajuan pekerjaan baru 55%
Tindakan: - Pertemuan informal untuk membahas situasi - Penelaahan lingkup pekerjaan versus anggaran - Diskusi mengenai opsi penyesuaian apabila diperlukan - Belum terdapat tekanan untuk mengambil keputusan - Penyusunan rencana mitigasi
C. PERINGATAN TINGKAT KETIGA (MERAH)
Pemicu: Rasio biaya mencapai 50% saat kemajuan pekerjaan baru 60%
(Indikasi: kemungkinan kerugian 10-15% apabila tidak ada tindakan)
Tindakan: - Pertemuan formal antara kedua belah pihak - Analisis detail mengenai penyebab pembengkakan biaya - Pembahasan opsi solusi secara terbuka (lihat Pasal 6.3) - Pencarian solusi yang menguntungkan kedua belah pihak - Pengambilan keputusan dalam waktu 1-2 minggu
6.3 OPSI PENYELESAIAN MASALAH
Apabila terjadi peringatan tingkat ketiga, kedua belah pihak akan membahas bersama dengan pilihan solusi sebagai berikut:
OPSI A - OPTIMALISASI BIAYA
- Penelaahan ulang untuk mencari kemungkinan penghematan
- Substitusi material (alternatif dengan harga lebih ekonomis namun kualitas tetap memadai)
- Penyesuaian jangka waktu untuk mendapatkan harga material yang lebih baik
- Renegosiasi dengan pemasok untuk mendapatkan diskon pembelian dalam jumlah besar
- Menyelesaikan seluruh lingkup pekerjaan dengan efisiensi yang lebih baik
OPSI B - PRIORITISASI LINGKUP PEKERJAAN
- Penyusunan daftar prioritas pekerjaan berdasarkan kepentingan PIHAK PERTAMA
- Pekerjaan dengan prioritas tinggi tetap dikerjakan dengan kualitas premium
- Pekerjaan dengan prioritas rendah disederhanakan atau ditunda
- Anggaran tetap, namun lingkup pekerjaan disesuaikan secara strategis
OPSI C - PENAMBAHAN ANGGARAN
- PIHAK PERTAMA menambah anggaran (apabila mampu dan bersedia)
- PIHAK KEDUA memberikan harga khusus untuk penambahan anggaran tersebut
- Dibuat kesepakatan tertulis dalam bentuk addendum sederhana
- Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap
- Jangka waktu disesuaikan dengan penambahan lingkup pekerjaan
OPSI D - SOLUSI KOMBINASI
- Menggabungkan beberapa opsi di atas (A, B, dan C)
- Penyelesaian masalah secara kreatif
- Disesuaikan dengan kondisi spesifik setiap kasus
OPSI E - PENUNDAAN DAN PERENCANAAN ULANG
- Penundaan pekerjaan sementara waktu
- Kedua belah pihak memikirkan kembali strategi dengan tenang
- Pekerjaan dilanjutkan apabila telah terdapat kesepakatan yang jelas
- Penyelesaian interim yang adil (pembayaran sesuai kemajuan aktual)
- Tidak ada pihak yang mengalami kerugian besar
6.4 PRINSIP PENYELESAIAN MASALAH
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan prinsip: - Kemitraan, bukan pertentangan - Penyelesaian masalah secara bersama-sama - Komunikasi terbuka dan saling percaya - Pencarian solusi yang menguntungkan kedua belah pihak
6.5 JANGKA WAKTU DISKUSI
- Tidak terdapat tekanan waktu untuk mengambil keputusan kecuali dalam kondisi mendesak
- Memberikan waktu yang cukup untuk berpikir dan berdiskusi secara matang
- Komunikasi tetap terjaga dan tidak ada pengabaian
- Prioritas utama adalah mencari solusi, bukan menghentikan proyek
6.6 DOKUMENTASI KESEPAKATAN
Setiap solusi yang dipilih wajib: - Didokumentasikan secara tertulis - Ditandatangani oleh kedua belah pihak - Dibuat secara jelas dan tidak menimbulkan interpretasi ganda - Didokumentasikan dalam bentuk foto atau salinan digital untuk arsip kedua belah pihak
6.7 CONTOH KASUS
Situasi:
Proyek senilai Rp 350.000.000, pada kemajuan 60%, biaya aktual telah mencapai 52%
Analisis:
Peringatan tingkat ketiga. Estimasi total biaya akan mencapai 60% (potensi kerugian 10% dari margin).
Penyebab:
Kenaikan harga keramik dan cat sebesar 25% yang tidak terduga.
Solusi yang Diambil:
Keramik premium digunakan untuk area yang terlihat (ruang tamu, kamar tidur), sedangkan untuk area tersembunyi (gudang, area service) menggunakan material alternatif. PIHAK PERTAMA menyetujui penambahan anggaran Rp 20.000.000 yang dapat dibayarkan secara bertahap.
Hasil:
Kedua belah pihak merasa puas. Proyek selesai dengan kualitas baik pada area yang penting, anggaran tetap terkendali, dan hubungan kerjasama tetap terjaga.
PASAL 7
VERIFIKASI KEMAJUAN PEKERJAAN
7.1 METODE PENGUKURAN KEMAJUAN
Kemajuan pekerjaan diukur berdasarkan: 1. Daftar periksa item pekerjaan (Bill of Quantity) yang telah diselesaikan 2. Inspeksi visual bersama-sama 3. Dokumentasi foto dan video dengan keterangan waktu
7.2 PROSEDUR VERIFIKASI
Tahap 1: Pengajuan Klaim Kemajuan oleh PIHAK KEDUA
- Menyampaikan laporan kemajuan beserta dokumentasi foto secara detail
- Waktu pengajuan minimal 3 hari kerja sebelum tanggal pembayaran termin yang ditargetkan
- Format dapat berupa laporan sederhana atau formal
Tahap 2: Inspeksi Bersama
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan kunjungan lokasi bersama dalam waktu 2 hari kerja
- Penelaahan daftar periksa item per item
- Diskusi mengenai temuan apabila ada
- Pengecekan kualitas pekerjaan
Tahap 3: Berita Acara Kemajuan
- Ditandatangani oleh kedua belah pihak
- Mencantumkan persentase kemajuan yang disepakati
- Dokumentasi foto dilampirkan
- Dokumen ini sah untuk memicu pembayaran
Tahap 4: Proses Pembayaran
- PIHAK PERTAMA memproses pembayaran maksimal 7 hari kerja setelah Berita Acara ditandatangani
- Jangka waktu sesuai dengan Pasal 3
- Tidak ada alasan untuk menunda pembayaran setelah Berita Acara ditandatangani
7.3 PENYELESAIAN PERBEDAAN PENDAPAT MENGENAI PERSENTASE KEMAJUAN
Apabila terdapat perbedaan pendapat mengenai persentase kemajuan pekerjaan:
A. Diskusi Terlebih Dahulu
- Penelaahan item per item dalam daftar periksa
- Identifikasi penyebab perbedaan persepsi
- Biasanya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik
B. Pengambilan Rata-Rata
- Apabila selisih ≤10%: diambil rata-rata dari kedua penilaian
- Contoh: PIHAK KEDUA menyatakan 35%, PIHAK PERTAMA menilai 30%, maka diambil 32,5%
- Solusi yang cepat dan adil bagi kedua belah pihak
C. Surveyor Independen
- Apabila selisih >10%: menggunakan jasa surveyor independen (Quantity Surveyor atau arsitek profesional)
- Biaya surveyor ditanggung bersama 50:50 (kecuali terbukti salah satu pihak keliru)
- Keputusan surveyor bersifat final dan mengikat
7.4 DOKUMENTASI WAJIB
Selama pelaksanaan proyek:
- Foto kondisi awal (sebelum pekerjaan dimulai) sebagai baseline
- Foto kemajuan setiap minggu (diunggah ke folder bersama seperti Google Drive atau Dropbox)
- Foto kondisi akhir setiap pencapaian milestone (35%, 70%, 100%)
- Video dokumentasi saat inspeksi termin dengan keterangan waktu
- Catatan harian (opsional namun direkomendasikan) untuk mencatat cuaca, kendala, dan pengiriman material
Manfaat Dokumentasi: - Transparansi bagi PIHAK PERTAMA mengenai perkembangan pekerjaan - Perlindungan bagi PIHAK KEDUA sebagai bukti pelaksanaan - Material untuk keperluan pemasaran (portofolio sebelum-sesudah) - Alat penyelesaian sengketa apabila terdapat perbedaan persepsi
7.5 PRINSIP VERIFIKASI
Pembayaran tidak dapat dilakukan tanpa adanya Berita Acara Kemajuan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Prinsip ini bertujuan untuk: - Melindungi PIHAK PERTAMA (membayar sesuai kemajuan aktual) - Melindungi PIHAK KEDUA (tidak dibayar secara sepihak) - Memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak
PASAL 8
PEMELIHARAAN DAN GARANSI
8.1 MASA PEMELIHARAAN
PIHAK KEDUA memberikan garansi pemeliharaan selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani.
Dasar Penetapan: - Proyek dengan nilai
8.2 LINGKUP GARANSI
Garansi mencakup perbaikan tanpa biaya untuk:
- Cacat Struktural:
- Retak pada dinding atau plafon (bukan garis rambut normal)
- Kebocoran atap akibat mutu pekerjaan
- Pintu dan jendela yang tidak berfungsi dengan baik
-
Keramik yang terlepas atau pecah (bukan akibat benturan)
-
Cacat Finishing:
- Cat yang mengelupas (bukan akibat kelembaban berlebihan)
- Plafon yang turun atau kendur
-
Sanitary yang bocor (bukan akibat kesalahan penggunaan)
-
Cacat Instalasi:
- Listrik yang mengalami korsleting (bukan akibat beban berlebih)
- Pipa yang bocor (bukan akibat penggunaan abnormal)
8.3 PENGECUALIAN GARANSI
Garansi tidak mencakup:
- Kerusakan akibat force majeure (gempa bumi, banjir, kebakaran)
- Kerusakan akibat kesalahan penggunaan (beban listrik berlebih, benturan keras)
- Keausan normal (pemudaran warna cat setelah 3 bulan, garis rambut kecil)
- Modifikasi oleh pihak lain (renovasi lanjutan oleh kontraktor lain)
- Kerusakan akibat tidak adanya pemeliharaan (tidak dibersihkan, dibiarkan kotor)
8.4 PROSEDUR KLAIM GARANSI
Tahap 1: PIHAK PERTAMA memberitahukan kepada PIHAK KEDUA - Melalui telepon atau pesan (respons maksimal 24 jam) - Mengirimkan foto kerusakan - Menjelaskan kronologi kejadian
Tahap 2: PIHAK KEDUA melakukan inspeksi (maksimal 3 hari kerja) - Kunjungan lokasi untuk memeriksa kondisi - Penilaian: apakah termasuk garansi atau tidak
Tahap 3: Apabila termasuk garansi: - PIHAK KEDUA melakukan perbaikan tanpa biaya - Jangka waktu perbaikan maksimal 7 hari kerja (kecuali suku cadang langka) - Kualitas perbaikan sama dengan pekerjaan awal
Tahap 4: Apabila tidak termasuk garansi: - PIHAK KEDUA menjelaskan alasannya dengan bukti atau foto - Menawarkan perbaikan dengan biaya (harga khusus) - PIHAK PERTAMA dapat menerima atau mencari kontraktor lain
8.5 WAKTU RESPONS GARANSI
- Keadaan Darurat (kebocoran parah, listrik mati total): Respons kurang dari 24 jam
- Mendesak (pintu rusak, bocor AC): Respons kurang dari 3 hari kerja
- Normal (cat mengelupas kecil, retakan minor): Respons kurang dari 7 hari kerja
8.6 PERPANJANGAN GARANSI
Apabila dalam masa garansi 60 hari: - Tidak terdapat keluhan sama sekali: PIHAK KEDUA memperpanjang garansi 30 hari tambahan (total 90 hari) - Terdapat keluhan minor (1-2 kali): Tetap 60 hari - Terdapat keluhan mayor (3 kali atau lebih): Evaluasi kasus per kasus
PASAL 9
FORCE MAJEURE
9.1 DEFINISI FORCE MAJEURE
Force Majeure adalah kejadian di luar kendali kedua belah pihak yang mengakibatkan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, angin topan)
- Kebakaran di lokasi proyek (bukan karena kelalaian)
- Pandemi/wabah penyakit (lockdown pemerintah)
- Perang, huru-hara, kerusuhan massal
- Kebijakan pemerintah yang melarang konstruksi (PSBB, PPKM, dll)
- Pemogokan massal pekerja konstruksi (industri-wide)
9.2 DAMPAK FORCE MAJEURE
Jika terjadi force majeure:
- Timeline Proyek:
- Otomatis extend sesuai durasi force majeure
- Tidak ada penalty/kompensasi untuk delay
-
Resume setelah kondisi normal
-
Pembayaran:
- Pembayaran yang sudah jatuh tempo tetap dibayar
- Pembayaran yang belum jatuh tempo ditunda sampai kerja resume
-
Tidak ada penalty untuk delay pembayaran selama force majeure
-
Material & Peralatan:
- Material di lokasi: diamankan oleh PIHAK KEDUA
- Biaya pengamanan: ditanggung bersama 50:50
- Jika ada kerusakan material karena force majeure: risk sharing 50:50
9.3 PEMBERITAHUAN FORCE MAJEURE
Pihak yang terkena force majeure WAJIB memberitahukan kepada pihak lainnya maksimal 3 hari setelah kejadian, disertai: - Kronologi kejadian - Foto/bukti (jika memungkinkan) - Estimasi durasi dampak - Rencana mitigasi
9.4 PENYELESAIAN AKIBAT FORCE MAJEURE
Kedua belah pihak sepakat untuk: - Melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik - Beritikad baik dan tidak saling menyalahkan - Berbagi risiko untuk biaya yang timbul (proporsi 50% masing-masing pihak sebagai ketentuan awal)
Opsi penyelesaian: - Penundaan dan Kelanjutan: Menunggu kondisi normal, melanjutkan proyek - Penyesuaian Lingkup: Mengurangi lingkup pekerjaan agar sesuai dengan anggaran tersisa - Penghentian: Jika force majeure lebih dari 3 bulan, kedua pihak dapat sepakat menghentikan dengan penyelesaian yang adil (pembayaran sesuai progres aktual)
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
10.1 PRINSIP PENYELESAIAN
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul dari pelaksanaan kontrak ini dengan cara:
1. MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT (Prioritas Utama)
- Pertemuan langsung antara kedua belah pihak (atau melalui konferensi video apabila tidak memungkinkan pertemuan langsung)
- Diskusi terbuka dengan saling mendengarkan keberatan masing-masing pihak
- Dilakukan dengan itikad baik dan tidak emosional
- Target: mencapai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak
- Jangka waktu: berusaha menyelesaikan dalam waktu 14 hari kalender
2. MEDIASI (Jika Musyawarah Menemui Jalan Buntu)
- Menggunakan mediator independen (arsitek, quantity surveyor, atau pihak ketiga yang disepakati kedua belah pihak)
- Biaya mediator: ditanggung bersama dengan proporsi 50% masing-masing pihak
- Keputusan mediator: bersifat final dan mengikat kedua belah pihak
- Jangka waktu: paling lama 30 hari kalender
3. JALUR HUKUM (Upaya Terakhir)
- Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku
- Yurisdiksi: Pengadilan Negeri Jakarta Timur
- Masing-masing pihak menanggung biaya kuasa hukum sendiri
- Jalur hukum merupakan upaya terakhir dan diharapkan dapat dihindari
10.2 SIKAP SELAMA PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung: - Kedua pihak tetap bersikap profesional dan tidak melakukan serangan pribadi - Komunikasi tetap dijaga dengan baik dan responsif - Pelaksanaan pekerjaan dapat dihentikan sementara apabila perselisihan bersifat signifikan - Semua komunikasi didokumentasikan dengan baik untuk keperluan rekam jejak
10.3 PENYELESAIAN PEMBAYARAN SEMENTARA
Apabila proyek harus dihentikan di tengah pelaksanaan karena perselisihan: - Pembayaran dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan aktual yang telah terverifikasi bersama atau melalui surveyor independen - Material yang berada di lokasi: - Material yang belum digunakan: PIHAK PERTAMA membayar sesuai dengan harga pembelian - Material yang sudah terpasang: termasuk dalam perhitungan pembayaran progres - Penghentian dilakukan dengan cara yang baik dan tidak merugikan salah satu pihak
PASAL 11
KETENTUAN LAIN-LAIN
11.1 AKSES LOKASI PROYEK
- PIHAK PERTAMA memberikan akses penuh ke lokasi proyek bagi PIHAK KEDUA selama:
- Hari Kerja: Senin hingga Sabtu
- Jam Kerja: 08.00 hingga 17.00 WIB (dapat diperpanjang hingga 18.00 WIB apabila diperlukan)
-
Hari Minggu atau Hari Libur: Apabila diperlukan dengan koordinasi terlebih dahulu
-
PIHAK PERTAMA menyediakan:
- Akses listrik untuk peralatan konstruksi
- Akses air (apabila diperlukan untuk pekerjaan)
-
Area penyimpanan material (apabila memungkinkan)
-
PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk:
- Kebersihan lokasi (dibersihkan setiap hari setelah pekerjaan selesai)
- Keamanan lokasi selama jam kerja
- Koordinasi dengan tetangga sekitar untuk meminimalkan gangguan
11.2 KESELAMATAN KERJA
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas:
- Keselamatan pekerja (wajib menggunakan alat pelindung diri)
- Kecelakaan kerja dan asuransi pekerja
-
Tidak melibatkan PIHAK PERTAMA dalam klaim kecelakaan kerja
-
PIHAK KEDUA wajib:
- Menjaga keamanan area kerja (memasang pembatas keselamatan dan tanda peringatan)
- Tidak membahayakan orang lain (tetangga, klien)
- Membersihkan puing dan sampah konstruksi setiap hari
11.3 PERUBAHAN KONTRAK
Setiap perubahan terhadap kontrak ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Perubahan dapat berupa: - Addendum (untuk perubahan signifikan: lingkup pekerjaan, jangka waktu, harga) - Surat Kesepakatan (untuk perubahan minor: peningkatan material, penyesuaian jadwal) - Kesepakatan tertulis sederhana melalui media komunikasi elektronik (untuk perubahan sangat minor: penundaan 1-2 hari, penggantian material minor)
Prinsip utama: Harus didokumentasikan dan disetujui oleh kedua belah pihak.
11.4 KESELURUHAN PERJANJIAN
Kontrak ini (beserta semua lampiran) merupakan keseluruhan perjanjian antara kedua belah pihak dan menggantikan semua perjanjian/pembicaraan sebelumnya (jika ada).
Yang berlaku adalah yang tertulis di kontrak, bukan janji lisan.
11.5 KETERPISAHAN
Jika salah satu pasal dalam kontrak ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, pasal-pasal lainnya tetap berlaku dan mengikat.
11.6 BAHASA
Kontrak ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan merupakan satu-satunya versi yang sah.
11.7 BIAYA MATERAI DAN ADMINISTRASI
- Biaya materai kontrak: 50:50 (masing-masing pihak 1 copy)
- Biaya administrasi lain (jika ada): ditanggung masing-masing
PASAL 12
PENUTUP
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kontrak ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Kedua belah pihak menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi kontrak ini.
TANDA TANGAN
PIHAK PERTAMA,
( Ibu Siti Nurhaliza )
Pemberi Kerja
Materai Rp 10.000
PIHAK KEDUA,
( Abdul Jaelani )
RENOVASIA - Kontraktor Pelaksana
Materai Rp 10.000
SAKSI 1,
( _____ )
Nama:
Alamat:
SAKSI 2,
( _____ )
Nama:
Alamat:
---
LAMPIRAN A
RINCIAN ANGGARAN BIAYA (RAB)
Project: Renovasi Rumah Ibu Siti Nurhaliza
Lokasi: Jl. Anggrek No. 27, Pondok Gede, Bekasi
Luas: 98 m²
Total Budget: Rp 350.000.000
RINGKASAN RAB PER KATEGORI
| No | Kategori Pekerjaan | Nilai (Rp) | Persentase |
|---|---|---|---|
| 1 | Pekerjaan Persiapan | 12.000.000 | 3,4% |
| 2 | Pekerjaan Struktur | 85.000.000 | 24,3% |
| 3 | Pekerjaan Arsitektur | 120.000.000 | 34,3% |
| 4 | Pekerjaan Finishing | 95.000.000 | 27,1% |
| 5 | Pekerjaan Landscape | 15.000.000 | 4,3% |
| 6 | Overhead & Profit | 23.000.000 | 6,6% |
| TOTAL | 350.000.000 | 100% |
DETAIL RAB
1. PEKERJAAN PERSIAPAN (Rp 12.000.000)
- Pembersihan lokasi & demolisi existing
- Penyewaan scaffolding & peralatan
- Mobilisasi & demobilisasi
- Survey detail & papan proyek
- Direksi keet (gubuk kerja)
2. PEKERJAAN STRUKTUR (Rp 85.000.000)
- Pondasi (footplate, sloof)
- Kolom & balok beton bertulang
- Ring balok & plat lantai
- Bekisting & pembesian
- Material: besi, semen, pasir, split
3. PEKERJAAN ARSITEKTUR (Rp 120.000.000)
- Dinding bata merah + plester aci
- Kusen pintu & jendela (aluminium/kayu)
- Pintu & jendela (panel/kaca)
- Rangka atap (baja ringan)
- Penutup atap (genteng metal/beton)
- Plafon (gypsum/kalsiboard)
- Railing tangga/balkon
4. PEKERJAAN FINISHING (Rp 95.000.000)
- Keramik lantai 60x60 (area utama)
- Keramik dinding kamar mandi 25x40
- Pengecatan (interior + eksterior)
- Sanitary (toilet duduk, wastafel, shower)
- Plumbing (pipa air bersih & kotor)
- Electrical (instalasi listrik, stop kontak, lampu)
- Kitchen sink & faucet
5. PEKERJAAN LANDSCAPE (Rp 15.000.000)
- Carport (cor beton + canopy sederhana)
- Taman depan (tanah, tanaman, grass block)
- Paving halaman
- Pagar temporary (hollow galvanis)
6. OVERHEAD & PROFIT (Rp 23.000.000)
- Transport & logistik
- Administrasi & dokumentasi
- Profit margin kontraktor
- Biaya tak terduga (5%)
CATATAN:
Detail item per pekerjaan (volume, harga satuan, total) tersedia dalam file RAB Excel terpisah yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kontrak ini.
---
LAMPIRAN B
TIMELINE KERJA (GANTT CHART)
Durasi: 16 Minggu (4 Bulan)
Mulai: 3 Februari 2026
Target Selesai: 3 Juni 2026
MILESTONE UTAMA
| Milestone | Week | Target Date | Payment Trigger |
|---|---|---|---|
| Kick-off | 0 | 3 Februari 2026 | DP 30% (Rp 105 juta) |
| Progress 35% | 6 | 17 Maret 2026 | Termin 1 - 30% (Rp 105 juta) |
| Progress 70% | 12 | 28 April 2026 | Termin 2 - 30% (Rp 105 juta) |
| Completion 100% | 16 | 3 Juni 2026 | Pelunasan 10% (Rp 35 juta) |
BREAKDOWN PER FASE
FASE 1: PERSIAPAN & STRUKTUR (Week 1-6)
- Week 1: Mobilisasi, pembersihan, survey detail
- Week 2-3: Pekerjaan pondasi (galian, bekisting, cor)
- Week 4-5: Kolom, balok, sloof
- Week 6: Ring balok, plat lantai
- Progress 35% tercapai → Termin 1 dibayar
FASE 2: ARSITEKTUR (Week 7-12)
- Week 7-8: Pasang dinding bata, plester aci
- Week 9-10: Rangka atap, penutup atap, plafon
- Week 11-12: Kusen, pintu, jendela
- Progress 70% tercapai → Termin 2 dibayar
FASE 3: FINISHING (Week 13-15)
- Week 13: Keramik lantai & dinding
- Week 14: Plumbing, electrical, sanitary
- Week 15: Pengecatan interior & eksterior
FASE 4: LANDSCAPE & HANDOVER (Week 16)
- Week 16: Carport, taman, paving
- Final inspection & punch list
- Serah terima (BAST)
- Completion 100% → Pelunasan dibayar
BUFFER & CONTINGENCY
- Built-in buffer: 1 minggu (included dalam 16 minggu)
- Cuaca: Jika hujan >3 hari berturut → extend otomatis
- Material delay: Jika supplier telat >5 hari → extend otomatis
- Payment delay: Sesuai Pasal 3.4 → extend = durasi delay
CATATAN:
Gantt chart visual detail (bar chart) tersedia dalam file terpisah (Excel/Project) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kontrak ini.
---
LAMPIRAN C
SPESIFIKASI MATERIAL DETAIL
Project: Renovasi Rumah Ibu Siti Nurhaliza
Standard: Material Kualitas Baik (KW1)
1. STRUKTUR
| Item | Spesifikasi | Brand/Type |
|---|---|---|
| Besi Beton | SNI - BJTP (ulir) / BJTD (polos) | Master Steel / Krakatau Steel |
| Semen | Portland Cement Type I | Holcim / Tiga Roda / Gresik |
| Pasir | Pasir Beton/Pasang (bersih) | Pasir Merah Kali / Pasir Bangka |
| Split/Kerikil | Ukuran 1-2 cm (bersih) | Split lokal standar konstruksi |
| Bata Merah | Ukuran 20x10x5 cm (press) | Bata Merah Expose lokal |
2. ARSITEKTUR
| Item | Spesifikasi | Brand/Type |
|---|---|---|
| Rangka Atap | Baja Ringan 0,75 mm | Taso / BlueScope / Surya Mitra |
| Genteng | Metal/Beton | Genteng Metal (Sakura) / Beton (Kanmuri) |
| Kusen | Aluminium powder coating / Kayu Meranti | Alexindo / YKK (aluminium) |
| Pintu | Panel/Flush Door | Pintu HDF/Solid (Dorma/lokal) |
| Jendela | Kaca 5mm + frame aluminium | YKK / Alexindo |
| Plafon | Gypsum 9mm / Kalsiboard 6mm | Jayboard / Elephant (gypsum) |
3. FINISHING
| Item | Spesifikasi | Brand/Type |
|---|---|---|
| Keramik Lantai | 60x60 cm KW1 | Roman / Platinum / Asia Tile |
| Keramik Dinding KM | 25x40 cm KW1 | Roman / Platinum / Asia Tile |
| Cat Interior | Catylac/Vinilex | Avian / Dulux / Nippon |
| Cat Eksterior | Weathershield | Avian / Dulux Weathershield |
| Toilet | Toilet duduk one-piece | TOTO / American Standard / Wasser |
| Wastafel | Counter top/wall mount | TOTO / American Standard / Wasser |
| Shower | Hand shower + mixer | TOTO / Wasser / Grohe (optional) |
| Kran | Mixer / Single lever | TOTO / Wasser / San Ei |
| Pipa Air | PVC AW/D (SNI) | Rucika / Wavin / Pralon |
| Kabel Listrik | NYM 2x2.5 / 3x2.5 (SNI) | Supreme / Kabel Metal / Eterna |
4. LANDSCAPE
| Item | Spesifikasi | Brand/Type |
|---|---|---|
| Grass Block | Ukuran 40x60 cm | Lokal / Conblock |
| Paving Block | Ukuran 20x10 cm (segi enam) | Lokal / Conblock |
| Tanaman | Palem, pucuk merah, bunga-bunga | Nursery lokal |
OPSI UPGRADE (Additional Cost)
Jika PIHAK PERTAMA ingin upgrade material:
| Item | Upgrade To | Additional Cost (estimate) |
|---|---|---|
| Keramik 60x60 → 80x80 | Granit tile premium | +Rp 8-12 juta |
| Cat biasa → Nippon Odour-less | Low VOC premium paint | +Rp 5-7 juta |
| Sanitary standard → TOTO Premium | Full TOTO series | +Rp 8-15 juta |
| Kusen aluminium → uPVC | Conch/Veka uPVC | +Rp 15-25 juta |
CATATAN PENTING: - Material upgrade harus approved sebelum pembelian - Additional cost dibayar terpisah (lihat Pasal 5 - Pekerjaan Tambahan) - Material actual bisa berubah setara jika stock habis (dengan approval klien)
---
LAMPIRAN D
BERITA ACARA PROGRESS (TEMPLATE)
Akan diisi setiap termin pembayaran
BERITA ACARA PROGRESS PEKERJAAN
Proyek : Renovasi Rumah Ibu Siti Nurhaliza
Lokasi : Jl. Anggrek No. 27, Pondok Gede, Bekasi
Kontrak : 001/RENOVASIA/I/2026
Tanggal : _________________
Pada hari ini telah dilakukan inspeksi bersama dan disepakati:
PROGRESS PEKERJAAN: _______ %
RINCIAN PEKERJAAN SELESAI:
□ ___________________________
□ ___________________________
□ ___________________________
FOTO DOKUMENTASI: Terlampir (min. 5 foto)
CATATAN/TEMUAN:
_____________________________________________________________
_____________________________________________________________
Berdasarkan progress di atas, PIHAK PERTAMA setuju untuk
melakukan pembayaran Termin ____ sebesar Rp _______________
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
________________ ________________
(Ibu Siti Nurhaliza) (Abdul Jaelani)
KONTRAK SELESAI
CATATAN UNTUK EVALUASI
Kontrak ini telah mencakup seluruh perbaikan yang dirancang:
Pasal 3: Batas waktu pembayaran dan penyesuaian jangka waktu otomatis
Pasal 4: Komitmen jangka waktu dan kompensasi layanan
Pasal 5: Batasan pekerjaan tambahan maksimal 30%
Pasal 6: Sistem peringatan dini dan penyelesaian masalah kolaboratif
Pasal 7: Verifikasi kemajuan dengan prosedur yang jelas
Pasal 8: Garansi bertingkat (60 hari untuk Bracket C)
Pasal 9-11: Force majeure, penyelesaian perselisihan, ketentuan lainnya
PRINSIP YANG DITERAPKAN: - Konsekuensi natural (penyesuaian jangka waktu) bukan denda - Pendekatan kemitraan bukan pertentangan - Komunikasi lebih penting daripada penegakan hukum - Keadilan dan keseimbangan untuk kedua belah pihak